Partai Besar Tolak Ubah Syarat Capres
Demokrat-Golkar-PDIP Pertahankan UU Pilpres Lama
Selasa, 07 Agustus 2012 – 04:55 WIB
Dia mencontohkan, syarat berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. Begitu juga syarat berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Menurut Tjahjo, semua syarat itu masih relevan untuk dipertahankan. "Syarat-syarat yang lain tidak perlu UU mengaturnya secara detail. Biar saja rakyat yang memiliki kedaulatan untuk menentukan siapa pemimpinnya melalui pilpres langsung," ungkapnya. Draf revisi RUU pilpres saat ini disiapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. (pri/bay/c7/agm)
JAKARTA - Tiga fraksi terbesar di Senayan bersuara bulat untuk tidak mengubah pasal mengenai syarat capres dalam proses revisi RUU pemilihan presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN