Partai Biayai Operasional Dari Uang Negara
Selasa, 29 November 2011 – 10:44 WIB
JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir temuan menarik tentang bagaimana partai politik menggunakan uang negara untuk operasional partai. Ternyata, pos dana bantuan sosial dan pos dana hibah di APBN dan APBD kerap digunakan sebagai kedok untuk mengucurkan dana ke partainya. Indikasinya, tutur Rizal, menjelang pemilu dan pilkada, alokasi anggaran belanja sosial dan belanja hibah di APBN/APBD membengkak. Berbeda dengan penggunaan anggaran instansi, penggunaan pos dana bantuan sosial dan pos dana hibah memang tergantung pada keputusan kepala daerah sendiri, meski penggunaannya tetap akan dilaporkan pada auditor BPK dan BPKP.
Menurut anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil, dari satu pos saja, potensi kebocoran keuangan negara sudah sangat besar. Berdasarkan perhitungannya, selama kurun waktu 2007-2010, terdapat lebih dari Rp 300 triliun dana bantuan sosial dan dana hibah yang telah dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga:
''Kepala daerah incumbent yang ingin maju lagi ke pilkada biasanya menggunakan pos dana bantuan sosial dan dana hibah untuk kepentingan politiknya. Orang yang sedang berkuasa memang bisa leluasa mendesain dana APBN untuk kepentingan politik," tutur Rizal dalam seminar Akuntabilitas Dana Politik di Jakarta kemarin (28/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir temuan menarik tentang bagaimana partai politik menggunakan uang negara untuk operasional partai.
BERITA TERKAIT
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Madas Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta
- Pramono Sebut Anak Abah dan Ahokers Mendukung Dirinya di Pilgub Jakarta
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng