Partai Biayai Operasional Dari Uang Negara

Partai Biayai Operasional Dari Uang Negara
Partai Biayai Operasional Dari Uang Negara
Dana yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut jumlahnya jauh lebih besar dari subsidi untuk partai politik pemenang pemilu yang secara resmi diberikan oleh negara. Formulasinya, setiap suara yang diperoleh partai dalam pemilu legislatif dihitung sebesar Rp 108.Dengan total suara sekitar 85 juta, setiap tahun APBN mengalokasikan anggaran Rp 9,1 miliar untuk partai politik pemenang pemilu.

Berdasarkan formulasi tersebut, di tingkat nasional, hanya ada tiga partai yang mendapat jatah lebih dari satu miliar per tahun, yakni Partai Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat. "Di daerah juga berlaku formulasi yang sama, hanya nominalnya lebih kecil sehingga tidak dapat digunakan untuk operasional partai, apalagi untuk pilkada," tutur Rizal.

Untuk mencegah penyalahgunaan uang negara dan menekan korupsi, Rizal mengusulkan agar partai politik tidak dibatasi dalam mencari sumber pendanaan. Salah satunya melalui penghapusan pembatasan sumbangan pihak swasta pada partai politik. "Ini agar parpol tidak memakai topeng, tetapi mencari ruang-ruang gelap," katanya.

Selain itu, partai diperbolehkan memiliki unit usaha, sehingga mampu mencari pendapatan di luar uang negara. "Malaysia memperbolehkan partai-partai memiliki usaha. Sebab kalau tidak, kondisinya akan tetap seperti sekarang, memanfaatkan dana tidak resmi, seperti main komisi proyek, menggunakan dana hibah dan bantuan sosial," ujarnya.

JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir temuan menarik tentang bagaimana partai politik menggunakan uang negara untuk operasional partai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News