Partai Buruh akan Ambil Langkah Terkait UU Cipta Kerja
Sabtu, 27 November 2021 – 14:42 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Partai Buruh menyatakan akan mengambil langkah terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Ciptaker cacat formil.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan UU Cipta Kerja yang cacat formil tidak berlaku.
"MK secara tegas menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jelas dalam amar ketiga keputusan MK," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (27/11)
Dia menyebutkan setelah amar putusan MK, UU Ciptaker perlu dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah terkair putusan MK terhadap UU Cipta Kerja
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Mengacu Keppres, KSPI Dukung Arsjad Jadi Ketua Kadin Indonesia
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan