Partai Buruh akan Ambil Langkah Terkait UU Cipta Kerja

Partai Buruh akan Ambil Langkah Terkait UU Cipta Kerja
Ketum Said Iqbal mengungkapkan Partai Buruh akan bangkit lagi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Buruh menyatakan akan mengambil langkah terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Ciptaker cacat formil.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan UU Cipta Kerja yang cacat formil tidak berlaku.

"MK secara tegas menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jelas dalam amar ketiga keputusan MK," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (27/11)

Dia menyebutkan setelah amar putusan MK, UU Ciptaker perlu dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah terkair putusan MK terhadap UU Cipta Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News