Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Buruh bersama Partai Gelora hari ini, Selasa (21/5/2024) secara resmi menyerahkan berkas permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara prosedural permohonan sebenarnya sudah kami daftarkan (Senin, 20/5/2024) melalui online dengan tanda terima nomor 4/PAN.ONLINE/2024. Jadi, hari ini penyampaian berkas fisiknya. Bertindak sebagai Pemohon adalah Partai Buruh (Pemohan I) dan Partai Gelora (Pemohon II),” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin pada Selasa (21/5/2024).

Said menjelaskan para Pemohon menguji ketentuan Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Menurut Said, norma tersebut diuji karena tidak adil. Sebab, Pasal 40 Ayat (3) menentukan pencalonan di pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol/gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Sedangkan parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024, tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon.

“Aturan pencalonan itu menyimpang dari prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) dan persamaan kesempatan (equality of opportunity) di antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024,” ujar Said.

Said menjelaskan kalau diuji dengan UUD 1945, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan setidaknya enam prinsip yang diatur dalam konstitusi, yaitu prinsip kedaulatan rakyat [Pasal 1 Ayat (2)]; prinsip Negara Hukum [Pasal 1 Ayat (3)]; prinsip demokrasi pilkada [Pasal 18 Ayat (4)]; prinsip persamaan dimuka hukum [Pasal 27 Ayat (1)]; prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara [Pasal 28C Ayat (2)]; serta prinsip kepastian hukum yang adil [Pasal 28D Ayat (1)]. 

“Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024,” ujar Said.

Said menyebutkan ada tiga alasan yang mendasari keyakinannya bahwa perkara ini akan dikabulkan dan bisa diputus kilat oleh MK.

Partai Buruh bersama Partai Gelora hari ini, Selasa (21/5/2024) secara resmi menyerahkan berkas permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News