Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Pertama, substansi permohonan yang diajukan sebetulnya sudah pernah diputus pada 19 tahun yang lalu di tahun 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005.
Dalam Putusan itu pada pokoknya MK menyatakan bahwa parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada.
Sikap MK yang menjamin hak parpol ‘non-seat’ untuk ikut mengusulkan pasangan calon bahkan dipertegas oleh Mahkamah di tahun 2007 melalui Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007.
“Jadi, sampai hari ini MK tidak pernah mengubah pendiriannya terkait hal tersebut,” ujar Said.
Kedua, oleh karena MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja, maka logisnya MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut.
Praktik pembatalan substansi aturan yang sudah pernah dinyatakan inkonstitusional tetapi dimuat kembali dalam undang-undang yang lain, sudah beberapa kali dilakukan MK.
Contoh, melalui Putusan Nomor 20/PUU-XX/2023, MK membatalkan kewenangan jaksa dalam UU Kejaksaan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kewenangan yang sebelumnya diatur dalam KUHAP itu sebetulnya sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016. Jadi, dua kali MK batalkan substansi aturan itu.
Partai Buruh bersama Partai Gelora hari ini, Selasa (21/5/2024) secara resmi menyerahkan berkas permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan