Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
Pertama, substansi permohonan yang diajukan sebetulnya sudah pernah diputus pada 19 tahun yang lalu di tahun 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005.
Dalam Putusan itu pada pokoknya MK menyatakan bahwa parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada.
Sikap MK yang menjamin hak parpol ‘non-seat’ untuk ikut mengusulkan pasangan calon bahkan dipertegas oleh Mahkamah di tahun 2007 melalui Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007.
“Jadi, sampai hari ini MK tidak pernah mengubah pendiriannya terkait hal tersebut,” ujar Said.
Kedua, oleh karena MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja, maka logisnya MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut.
Praktik pembatalan substansi aturan yang sudah pernah dinyatakan inkonstitusional tetapi dimuat kembali dalam undang-undang yang lain, sudah beberapa kali dilakukan MK.
Contoh, melalui Putusan Nomor 20/PUU-XX/2023, MK membatalkan kewenangan jaksa dalam UU Kejaksaan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kewenangan yang sebelumnya diatur dalam KUHAP itu sebetulnya sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016. Jadi, dua kali MK batalkan substansi aturan itu.
Partai Buruh bersama Partai Gelora hari ini, Selasa (21/5/2024) secara resmi menyerahkan berkas permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Survei: Parpol, DPR, dan Polri Memperoleh Kepercayaan Terendah dari Rakyat
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU