Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
“Dasar keyakinan kami yang ketiga adalah MK akan menggelar persidangan dengan acara pemeriksaan cepat (speedy trial), mengingat tahap pendaftaran paslon di pilkada sudah makin dekat,” ujar Said.
Praktik semacam itu sudah cukup sering dilakukan oleh Mahkamah terhadap substansi perkara yang sudah jelas, apalagi sudah pernah diputus sebelumnya oleh MK di perkara yang lain.
Dahulu, kata Said, MK bahkan hanya perlu menggelar satu kali sidang, dan langsung menjatuhkan putusan pada perkara nomor 102/PUU-VII/2009.
“Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu-dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan Keterangan DPR dan Pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK,” ujar Said.(fri/jpnn)
Partai Buruh bersama Partai Gelora hari ini, Selasa (21/5/2024) secara resmi menyerahkan berkas permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Survei: Parpol, DPR, dan Polri Memperoleh Kepercayaan Terendah dari Rakyat
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng