Partai Buruh Tegaskan Usung Nikson-Mauliate
Kamis, 07 November 2013 – 01:38 WIB
Menanggapi penjelasan tersebut, Roder Nababan selaku Kuasa Hukum Nikson-Mauliate, mengaku heran. Karena menurutnya, penyelenggara pemilu hanya dibolehkan melaksanakan perintah amar putusan. Sementara dalam putusan DKPP telah sangat jelas menyatakan, memerintahkan KPU Sumut mengambilalih untuk sementara kewenangan KPU Taput sampai hak-hak Pinondang-Ampuan dipulihkan.
Setelah mendengar keterangan para saksi, pimpinan sidang menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/11) untuk mendengarkan kesimpulan dari para pihak yang bersengketa.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Buruh, Sonny Pudjisasono, dengan tegas menyatakan DPP Partai Buruh memberikan dukungan dan mengeluarkan surat rekomendasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM
- Diterima Badan Aspirasi DPR, Aliansi Honorer Menyampaikan 5 Tuntutan, Begini Isinya