Partai Buruh Tolak Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua yang Baru

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam permenaker itu diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Said Iqbal dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Senin (14/2).
Dia menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini masih tinggi di tengah pandemi Covid-19 yang menjadi ancaman bagi para buruh.
"Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, tetapi itu baru bisa diambil pada usia 56 tahun," jelas Said.
Presiden KSPI itu menilai JHT merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami PHK.
“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?," ujar Said Iqbal.
"Menaker seperti tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik," lanjutnya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan penolakan terhadap aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang baru.
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi