Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus Mundur

Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus Mundur
Ketua Tim Khusus (Katimsus) Komite Eksekutif Pusat Partai Buruh Said Salahudin. Foto: Humas Partai Buruh

jpnn.com, JAKARTA - Salah besar, kebijakan KPU yang meminta caleg dengan profesi pengurus RT/RW untuk mundur dari jabatannya.

“Pengurus RT/RW bukan karyawan Pemda,” ujar Ketua Tim Khusus (Katimsus) Komite Eksekutif Pusat Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulis pada Sabtu (30/9).

Menurut Said, permintaan KPU dan KPU Daerah (KPUD) kepada partai politik agar menyertakan bukti surat pemberhentian terhadap calon anggota legislatif atau caleg yang berprofesi sebagai pengurus RT/RW menyimpang dari aturan konstitusi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k dan Ayat (2) huruf h UU Pemilu pada pokoknya ditentukan bahwa caleg yang berprofesi sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, diwajibkan mundur dari jabatannya yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Norma di atas haruslah dibaca secara teliti dan komprehensif. Subjek hukum yang diwajibkan mundur menurut aturan itu adalah caleg yang berprofesi sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan. Pertanyaannya, apakah RT/RW termasuk dalam profesi tersebut?” tanya Said.

Said mengingatkan pengurus RT/RW jelas bukan direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMD/BUMD. Mereka juga bukan karyawan Pemda atau karyawan dari sebuah badan/instansi yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Bahkan harus dipahami bahwa RT/RW bukanlah bagian dari pemerintah, sebab pemerintahan hanya dibentuk sampai dengan tingkat desa/kelurahan.

Oleh sebab itu, ketika KPU ingin mengaitkan antara profesi caleg dengan sumber keuangan negara, maka harus dilihat dulu kedudukan dan kejelasan subjek hukumnya.

Said Salahuddin dari Partai Buruh mengatakan salah besar, kebijakan KPU yang meminta caleg dengan profesi pengurus RT/RW untuk mundur dari jabatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News