Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:03 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya. Menurut Sonny, dalam surat tersebut mendagri meminta seluruh Ketua DPRD segera mengirimkan surat kepada gubenur, bupati dan wali kota untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari partai politik non peserta Pemilu 2014 yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari partai lain.
Surat edaran yang dikeluarkan mendagri dinilai diskriminasi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berasal dari partai politik non peserta Pemilu 2014.
Baca Juga:
"Hari ini kami telah mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Mendagri atas surat edarannya nomor 161 tertanggal 24 Juni 2013 kemarin. Kami meminta agar mendagri mundur dari jabatannya," ujar Ketua Umum DPP Partai Buruh Sonny Pudjisasono di Jakarta, Kamis (4/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya. Surat edaran yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak