Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:03 WIB
Apabila dalam 14 hari tidak tidak direspon, maka Ketua DPRD segera melaksanakan PAW tanpa perlu ada penggantinya.
"Dimana relevansinya surat tersebut. Apa kepentingan beliau? Mana mungkin mendagri bisa serta merta melakukan itu tanpa meminta pengganti dari parpol darimana anggota DPRD berasal," ujarnya.
Sonny menilai mendagri menciptakan kegaduhan politik jelang pemilu 2014. Karena di dalam surat edaran dimaksud tidak diatur pemberian sanksi jika PAW tidak dilakukan.
"Ini menjadi keresahan semua parpol non peserta Pemilu 2014, karena seolah-olah kita ini dianggap sampah sehingga tidak boleh lagi memiliki wakil di DPRD," katanya.
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya. Surat edaran yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi