Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:03 WIB
Selain itu ia juga menilai surat edaran mendagri telah bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lain.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya. Surat edaran yang dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi