Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur

Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur
Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur
Selain itu ia juga menilai surat edaran mendagri telah bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lain.(gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya. Surat edaran yang dikeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News