Kubu AHY Bantah Hakim Tolak Gugatan Mereka
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyebut pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Bambang, hasil analisis dan evaluasi terhadap putusan itu akan menjadi dasar untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan tidak menerima gugatan terhadap 12 pengurus kongres luar biasa (KLB).
DPP Partai Demokrat menyebut tim kuasa hukumnya 'Tim Pembela Demokrasi'.
Gugatan ini didaftarkan atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya ke PN Jakarta Pusat.
Dalam keterangan resmi Partai Demokrat, tim kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa Majelis Hukum PN Jakarta Pusat tidak menolak gugatan, tetapi putusan itu menyebut bahwa Majelis Hakim tidak menerima gugatan.
Artinya, Majelis Hakim belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat, kata tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat.
Walaupun demikian, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat tetap menerima putusan Majelis Hakim yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/8).
Kubu AHY membantah Hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan mereka, begini keputusannya..
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum