Partai Demokrat Kubu AHY Bela Mahfud MD, Tanda-tanda Apa ya?

Sigit menyatakan jika uji formal dan materiel AD/ART PD dikabulkan, akan membuat setiap orang, apa pun latar belakangnya, bisa menggugat AD/ART organisasi massa, organisasi politik, bahkan juga organisasi usaha.
"Meminjam istilah ahli hukum tata negara, judicial review ini merupakan intellectual manipulation yang bisa berujung pada legal anarchism atau ketidakpastian hukum, yang akan mengganggu upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi pascapandemi," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, gugatan yang diajukan kubu Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan sia-sia.
Pengajuan uji formal dan materiel yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) tidak akan mematahkan kepengurusan Partai Demokrat saat ini.(Antara/jpnn)
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membela Menko Polhukam Mahfud MD, tanda-tanda apa ya?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans
- Putra Sumba NTT Gustaf Tamo Mbapa Dipilih Sebagai Deputi BPOKK DPP Partai Demokrat