Partai Demokrat Terancam Dibubarkan
Pong dkk Tuntut Rakyat Bisa Bubarkan Partai
Kamis, 04 Agustus 2011 – 04:56 WIB
JAKARTA - Bola panas berbagai kasus yang menyinggung elit partai tertentu, seperti kasus Nazaruddin dan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), terus menggelinding kemana-mana. Kemarin (3/8), giliran Pong Harjatmo dan budayawan senior Ridwan Saidi, mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pembubaran partai politik.
Itu dilakukan karena Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih yang mereka bentuk, merasa kecewa dengan keberadaan partai politik (parpol). Namun, rakyat tidak bisa apa-apa karena yang memiliki kewenangan untuk membubarkan parpol hanya pemerintah. "Ini harus diubah, karena rakyat paling dirugikan," ujar Pong di Gedung MK.
Agar rakyat bisa menentukan sikap, mereka mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran partai politik, yaitu Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Tidak tanggung-tanggung, enam kuasa hukum ikut mendampinginya. Beberapa tokoh lain adalah Judilhery Justam dari Petisi 50, serta Muhamad Ridha, Ketua Umum PB Pelajar Islam Indonesia (PII).
Lebih lanjut, Pong menjelaskan, kasus bekas Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin menjadi salah satu penyebab utama pengajuan uji materi itu. Dia kecewa lantaran PD sempat membela kadernya dan bersikap tidak tegas terhadap Nazaruddin. "Karena itu, kami ingin masyarakat bisa mengajukan pembubaran partai," imbuhnya.
JAKARTA - Bola panas berbagai kasus yang menyinggung elit partai tertentu, seperti kasus Nazaruddin dan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), terus
BERITA TERKAIT
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas