Partai Gabung ke Partai Lain karena Terpaksa
Jumat, 15 Maret 2013 – 18:14 WIB

Partai Gabung ke Partai Lain karena Terpaksa
JAKARTA – Sistem Pemilu di Indonesia menyisakan permasalahan baru. Ini lantaran di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, sama sekali tidak diatur terkait adanya konfederasi partai-partai politik.
Akibatnya banyak partai politik yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, kebingungan menyalurkan aspirasinya.
“Kondisi sekarang ini (banyaknya parpol bergabung ke parpol peserta Pemilu,red) lebih karena keterpaksaan. Di satu sisi kita dinyatakan tidak lolos, tapi di sisi lain para kader masih bersemangat dan punya cita-cita. Akhirnya banyak yang memilih harus bergabung dengan partai yang lolos,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Didi Supriyanto di Jakarta, Jumat (15/3).
Padahal, menurut Didi, sebelumnya PDP bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan sejumlah partai-partai non senayan lain, mendorong agar usulan konfederasi dapat dimuat dalam UU Pemilu.
JAKARTA – Sistem Pemilu di Indonesia menyisakan permasalahan baru. Ini lantaran di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, sama
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Perintah Bu Mega, Kepala Daerah dari PDIP yang Belum Retret Ikut Gelombang Kedua
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik