Partai Gabung ke Partai Lain karena Terpaksa

Partai Gabung ke Partai Lain karena Terpaksa
Partai Gabung ke Partai Lain karena Terpaksa
JAKARTA – Sistem Pemilu di Indonesia menyisakan permasalahan baru.  Ini lantaran di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, sama sekali tidak diatur terkait adanya konfederasi partai-partai politik.

Akibatnya banyak partai politik yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, kebingungan menyalurkan aspirasinya.

“Kondisi sekarang ini (banyaknya parpol bergabung ke parpol peserta Pemilu,red) lebih karena keterpaksaan. Di satu sisi kita dinyatakan tidak lolos, tapi di sisi lain para kader masih bersemangat dan punya cita-cita. Akhirnya banyak yang memilih harus bergabung dengan partai yang lolos,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Didi Supriyanto di Jakarta, Jumat (15/3).

Padahal, menurut Didi, sebelumnya PDP bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan sejumlah partai-partai non senayan lain, mendorong agar usulan konfederasi dapat dimuat dalam UU Pemilu.

JAKARTA – Sistem Pemilu di Indonesia menyisakan permasalahan baru.  Ini lantaran di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, sama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News