Partai Gabung ke Partai Lain karena Terpaksa
Jumat, 15 Maret 2013 – 18:14 WIB
Namun sayang, PAN tidak dapat memerjuangkannya sendirian di parlemen. Sementara partai non parlemen, tidak memunyai kekuatan mendorong gagasan tersebut agar bisa diakomodir.
“Padahal untuk itu, kita sampai belajar ke Malaysia. Dan kita serius membuat rancangan undang-undangnya. Kalau ada konfederasi, partai-partai yang ada sejak awal bisa memilih hendak bergabung ke partai yang mana. Jadi pada saat bergabung, partainya yang lama tetap ada meski dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu. Tidak seperti sekarang kebingungan mau kemana. Ini sebetulnya ide cemerlang, tapi teman-teman dari partai lain yang ada di Senayan dalam 'membunuh' usulan ini,” ujarnya.
Untuk itu Didi menyarankan, tidak ada salahnya jika usulan ini dapat dipikirkan kembali. Alasannya, sekelompok masyarakat membentuk partai politik tentu didasari keinginan agar dapat menyuarakan dan memerjuangkan ideologi di dalam parlemen. “Kalau disampaikan dari luar parlemen, itu aspirasi sering sekali mentok,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Sistem Pemilu di Indonesia menyisakan permasalahan baru. Ini lantaran di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, sama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik