Partai Gabung ke Partai Lain karena Terpaksa
Jumat, 15 Maret 2013 – 18:14 WIB

Partai Gabung ke Partai Lain karena Terpaksa
Namun sayang, PAN tidak dapat memerjuangkannya sendirian di parlemen. Sementara partai non parlemen, tidak memunyai kekuatan mendorong gagasan tersebut agar bisa diakomodir.
“Padahal untuk itu, kita sampai belajar ke Malaysia. Dan kita serius membuat rancangan undang-undangnya. Kalau ada konfederasi, partai-partai yang ada sejak awal bisa memilih hendak bergabung ke partai yang mana. Jadi pada saat bergabung, partainya yang lama tetap ada meski dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu. Tidak seperti sekarang kebingungan mau kemana. Ini sebetulnya ide cemerlang, tapi teman-teman dari partai lain yang ada di Senayan dalam 'membunuh' usulan ini,” ujarnya.
Untuk itu Didi menyarankan, tidak ada salahnya jika usulan ini dapat dipikirkan kembali. Alasannya, sekelompok masyarakat membentuk partai politik tentu didasari keinginan agar dapat menyuarakan dan memerjuangkan ideologi di dalam parlemen. “Kalau disampaikan dari luar parlemen, itu aspirasi sering sekali mentok,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Sistem Pemilu di Indonesia menyisakan permasalahan baru. Ini lantaran di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, sama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah