Partai Garuda Dukung Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada 2023 terkait rokok bukanlah hal baru.
Justru, kata dia, larangan penjualan rokok batangan menguatkan yang dibuat oleh rezim sebelumnya.
"Yakni, peraturan pemerintah No. 109 Tahun 2012, di mana kurang adanya penegakan dan penindakan," ungkap Teddy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/12).
Selain itu, aturan larangan penjualan rokok batangan juga pun berdasarkan perintah UU 36 tahun 2009.
"Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," kata Teddy.
Menurutnya, semua pihak harus mengakui bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim.
"Kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan," katanya.
Oleh karena itu, saat ini sudah waktunya adanya tindakan tegas bagi penjual rokok baik, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada 2023 terkait rokok bukanlah hal baru.
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran