Partai Garuda Ingatkan Mahasiswa Tak Boleh Mengundang Capres ke Kampus, tetapi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan bahwa kampus bukanlah tempat berkampanye bagi politikus.
Namun, apakah boleh organisasi mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan MK di pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu?
"Karena sudah ada organisasi mahasiswa yang melakukan hal itu. Maka, mungkin perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa yang diputuskan MK adalah penggunaan sarana pendidikan untuk tempat kampanye," kata Teddy di Jakarta, Rabu (23/8).
Namun, organisasi mahasiswa atau mahasiswa, di dalam UU Pemilu adalah peserta kampanye bukan pelaksana kampanye. Mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh mahasiswa, walaupun lokasinya berada di Kampus.
Oleh karena itu, kata Jubir Partai Garuda itu, supaya mahasiwa bisa berinteraksi dengan capres cawapres atau caleg di kampus, maka mereka bisa meminta pihak perguruan tinggi untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim mengadakan kampanye di lokasi pendidikan terkait.
"Karena itu syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin," ujar Teddy.
Menurutnya, keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang capres ke kampus, karena organisasi mahasiswa bukan pelaksana kampanye.
"Karena pelaksana kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu dan itu harus terdaftar di KPU. Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik agar supaya tidak keliru dalam menafsirkan putusan MK," pungkas Teddy.(mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan bahwa kampus bukanlah tempat berkampanye bagi politikus.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti