Partai Garuda Ingatkan Organisasi Mahasiswa Tidak Boleh Lakukan Debat Bacapres
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons wacana Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang ingin mengadakan debat bakal calon presiden (bacapres).
"Ada yang bilang karena BEM UI mengundang dan menantang Bacapres bukan capres untuk debat, jadi boleh, karena tidak melanggar UU Pemilu dan tidak menggunakan UU Pemilu. Apakah benar boleh?" kata Teddy dalam keterangannya, Jumat (25/8).
Dia menyebutkan dalam UU Pendidikan Tinggi diatur tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan.
Teddy menyebutkan kebebasan ini harus terbebas dari politik praktis.
"Jadi, dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis. Artinya debat bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang," lanjutnya.
Juru bicara Partai Garuda itu juga menyebutkan dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik itu wewenang dari profesor atau dosen bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa.
"Makanya pernah digugat ke MK karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar, dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tetapi gugatan itu ditolak oleh MK," jelas Teddy.
Menurutnya, ketika menggunakan UU Pemilu yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah pelaksana kampanye, bukan kampus, mahasiswa atau organisasi Mahasiswa.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan wacana BEM UI yang ingin mengadakan debat bacapres.
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU