Partai Garuda Ingatkan Organisasi Mahasiswa Tidak Boleh Lakukan Debat Bacapres

"Ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah dosen atau profesor, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa," tuturnya.
Dia menegaskan organisasi mahasiswa tidak boleh melaksanakan politik praktis dengan mengundang bacapres untuk berdebat. Hal itu sesuai UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu.
"Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik bukan yang memberikan pendidikan politik. Secara hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu," kata Teddy.
"Secara pengalaman, pemilu itu pelakunya adalah partai politik dan penyelenggara pemilu. Jadi, dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik," pungkas Teddy.(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan wacana BEM UI yang ingin mengadakan debat bacapres.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Biaya Pemilu Mahal, Rahmat Saleh Dorong Sistem e-Voting di Pesta Demokrasi 2029
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu