Partai Garuda Minta Jangan Ada yang Menyebar Hoaks soal UU P3

Partai Garuda Minta Jangan Ada yang Menyebar Hoaks soal UU P3
Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak yang menyebarkan info sesat terkait Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3). Ilustrasi unjuk rasa: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak-pihak yang menyebarkan info sesat terkait Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Menurutnya, unjuk rasa dan protes bisa dilakukan ketika aturan itu belum disahkan atau masih tahap rancangan.

"Tetapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan," ujar Teddy dalam keterangan yang dikutip, Jumat (27/5).

Teddy menjelaskan berdasarkan UU 9 Tahun 98 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, ada asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak yang menyebarkan info sesat terkait UU P3

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News