Partai Garuda Minta Jangan Ada yang Menyebar Hoaks soal UU P3
Jumat, 27 Mei 2022 – 13:23 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak yang menyebarkan info sesat terkait Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3). Ilustrasi unjuk rasa: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak-pihak yang menyebarkan info sesat terkait Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Menurutnya, unjuk rasa dan protes bisa dilakukan ketika aturan itu belum disahkan atau masih tahap rancangan.
"Tetapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan," ujar Teddy dalam keterangan yang dikutip, Jumat (27/5).
Teddy menjelaskan berdasarkan UU 9 Tahun 98 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, ada asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak yang menyebarkan info sesat terkait UU P3
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI