Partai Garuda Minta Jangan Ada yang Menyebar Hoaks soal UU P3
Jumat, 27 Mei 2022 – 13:23 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak-pihak yang menyebarkan info sesat terkait Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Menurutnya, unjuk rasa dan protes bisa dilakukan ketika aturan itu belum disahkan atau masih tahap rancangan.
"Tetapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan," ujar Teddy dalam keterangan yang dikutip, Jumat (27/5).
Teddy menjelaskan berdasarkan UU 9 Tahun 98 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, ada asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak yang menyebarkan info sesat terkait UU P3
BERITA TERKAIT
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah