Partai Garuda Minta Jangan Ada yang Menyebar Hoaks soal UU P3
Jumat, 27 Mei 2022 – 13:23 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak yang menyebarkan info sesat terkait Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3). Ilustrasi unjuk rasa: Ricardo/JPNN.com
Para pengunjuk rasa wajib terima putusan MK, kecuali memang tujuan pengunjuk rasa bukan untuk menegakkan konstitusi, tetapi hanya ingin membuat kerusuhan.
"Di MK lah bisa diuji, apakah UU itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak, jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak yang menyebarkan info sesat terkait UU P3
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI