Partai Garuda Sebut Mogok Massal Tak Punya Dasar Hukum

Partai Garuda Sebut Mogok Massal Tak Punya Dasar Hukum
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku ingin menyelematkan buruh dan keluarganya dari politisasi sejumlah pihak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan lima juta buruh akan terlibat dalam aksi mogok massal di 34 provinsi.

"Partai Buruh ada di 34 provinsi, 480 kabupaten/kota, 4.000 kecamatan," ucap Said Iqbal.

Menurutnya, aksi mogok kerja nasional tersebut dijamin oleh undang-undang.

"Aksi mogok nasional menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang membenarkan melakukan pemogokan," ujar Said. (mcr10/jpnn)

 

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku ingin menyelematkan buruh dan keluarganya dari politisasi sejumlah pihak.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News