Partai Garuda Sebut Mogok Massal Tak Punya Dasar Hukum
Sabtu, 18 Juni 2022 – 17:42 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan lima juta buruh akan terlibat dalam aksi mogok massal di 34 provinsi.
"Partai Buruh ada di 34 provinsi, 480 kabupaten/kota, 4.000 kecamatan," ucap Said Iqbal.
Menurutnya, aksi mogok kerja nasional tersebut dijamin oleh undang-undang.
"Aksi mogok nasional menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang membenarkan melakukan pemogokan," ujar Said. (mcr10/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku ingin menyelematkan buruh dan keluarganya dari politisasi sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Kabar Australia: Pekerja Qantas Mogok Kerja Seharian, Minta Naik Gaji
- Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI