Partai Garuda Sebut Penyebar Isu Ijazah Palsu Jokowi Bisa Diproses Hukum
Selasa, 11 Oktober 2022 – 12:28 WIB

Gugatan atas ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Bambang menggugat ijazah yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden periode 2019-2024.
Terkait hal itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menyelenggarakan konferensi pers yang akan disampaikan langsung oleh Rektor UGM Ova Emilia. (mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo tak berdasar.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar