Partai Garuda Sebut Penyebar Isu Ijazah Palsu Jokowi Bisa Diproses Hukum

Partai Garuda Sebut Penyebar Isu Ijazah Palsu Jokowi Bisa Diproses Hukum
Gugatan atas ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Bambang menggugat ijazah yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden periode 2019-2024.

Terkait hal itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menyelenggarakan konferensi pers yang akan disampaikan langsung oleh Rektor UGM Ova Emilia. (mcr10/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo tak berdasar.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News