Partai Garuda Sindir Penuding MK Macam-macam Dalam Putusan Presidential Threshold
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir pihak yang kecewa karena gugatan mereka soal Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Teddy merasa aneh jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan MK soal PT 20 persen.
Terlebih lagi, pihak yang tidak puas menuding putusan lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu bertentangan dengan UUD 1945.
"Ya, kita memang tidak bisa melarang orang untuk berhalusinasi, yang pasti mereka orang-orang yang tersesat," kata Jubir Partai Garuda itu melalui keterangan persnya, Kamis (14/7).
Teddy menyebut MK sebenarnya pihak yang berwenang melihat secara jernih tentang PT 20 persen bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
"MK itu penentu dan penafsir tunggal UU atas UUD 45, tidak ada yang lain," ujar Teddy.
Teddy pun menilai putusan MK soal PT 20 persen sudah berdasarkan dengan perhitungan dan kajian yang matang.
Dia percaya putusan MK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab itu, pihak-pihak yang menyalahkan MK soal PT 20 persen telah tersesat pola pikirnya.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir pihak yang kecewa karena gugatan mereka soal Presidential Threshold (PT) 20 persen
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran