Partai Gelora Uji Materi Aturan Tentang Pemilu Serentak ke MK

jpnn.com, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) resmi menguji materi Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 167 Ayat 3 berbunyi, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."
Sementara itu, Pasal 347 Ayat 1 berisikan, "Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak."
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia Amin Fahrudin berharap Pemilu 2024 tidak digelar serentak karena ada preseden buruk pada Pemilu 2019.
Dia kemudian menyinggung tentang kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 2019.
Selain itu, hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019 menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi.
"Ancaman tersebut kami rasakan belakangan ini, di mana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik," kata Amin dalam keterangan persnya, Jumat (25/2).
Dia melanjutkan fokus rakyat hanya tertuju ke pilpres jika pemilu digelar serentak.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) resmi menguji materi Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU