Partai Gelora Uji Materi Aturan Tentang Pemilu Serentak ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) resmi menguji materi Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 167 Ayat 3 berbunyi, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."
Sementara itu, Pasal 347 Ayat 1 berisikan, "Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak."
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia Amin Fahrudin berharap Pemilu 2024 tidak digelar serentak karena ada preseden buruk pada Pemilu 2019.
Dia kemudian menyinggung tentang kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 2019.
Selain itu, hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019 menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi.
"Ancaman tersebut kami rasakan belakangan ini, di mana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik," kata Amin dalam keterangan persnya, Jumat (25/2).
Dia melanjutkan fokus rakyat hanya tertuju ke pilpres jika pemilu digelar serentak.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) resmi menguji materi Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng