Partai Gelora Uji Materi Aturan Tentang Pemilu Serentak ke MK
Hal itu bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Ketika itu, kata Amin, suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38 persen (3.75.905 suara).
Di sisi lain, suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12 perden (29.710.175 suara) dan suara tidak sah pemilihan anggota DPD mencapai 19,02 persen (17.503.393 suara).
"Pemilih datang pada bilik suara yang sama, tetapi perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara Pilpres dan Pileg," ujar dia.
Partai Gelora menilai kenyataan itu jelas merugikan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Anggota legislatif yang terpilih bisa jadi hanya sekadar residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada Pilpres.
"Dampaknya dirasakan saat ini di mana DPR tidak mampu mengimbangi presiden dalam proses jalannya pemerintahan," beber Amin.
Partai Gelora Indonesia mengajukan uji materi dua pasal itu pada Kamis (24/2) dan telah teregister dengan Nomor: 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022. (ast/jpnn)
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) resmi menguji materi Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK