Partai Gelora Uji Materi Aturan Tentang Pemilu Serentak ke MK

Hal itu bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Ketika itu, kata Amin, suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38 persen (3.75.905 suara).
Di sisi lain, suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12 perden (29.710.175 suara) dan suara tidak sah pemilihan anggota DPD mencapai 19,02 persen (17.503.393 suara).
"Pemilih datang pada bilik suara yang sama, tetapi perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara Pilpres dan Pileg," ujar dia.
Partai Gelora menilai kenyataan itu jelas merugikan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Anggota legislatif yang terpilih bisa jadi hanya sekadar residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada Pilpres.
"Dampaknya dirasakan saat ini di mana DPR tidak mampu mengimbangi presiden dalam proses jalannya pemerintahan," beber Amin.
Partai Gelora Indonesia mengajukan uji materi dua pasal itu pada Kamis (24/2) dan telah teregister dengan Nomor: 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022. (ast/jpnn)
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) resmi menguji materi Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN