Partai Gerindra Janji tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020
Senin, 09 Desember 2019 – 20:46 WIB
Menurutnya, imbauan ini sudah disampaikan DPP kepada DPC dan DPD Partai Gerindra di dalam rapat koordinasi tentang persoalan itu di pekan lalu.
Menurutnya, karena dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tidak mencantumkan secara eksplisit tentang larangan mereka yang pernah terpidana korupsi untuk maju dalam pilkada, maka itu berpulang pada keseriusan partai politik mengajukan atau tidak.
BACA JUGA: Istri Penjaga Indekos Mahasiswi Korban Pembunuhan Diamankan saat Menuju Bengkulu Utara
"Tentu saja itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi," kata Muzani. (boy/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Saras Gerindra: Setelah Heboh Polemik Pemecatan Ipda Rudy, BBM di NTT Jadi Lancar
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Anggi: Kami Dididik Pak Prabowo Untuk Kerja sama
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
- Gerindra Bantu Bocah Alika yang Seorang Diri Rawat Ayahnya Pengidap Kanker
- Ini Kalimat Megawati saat Bertemu Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Pertanda Apakah?