Partai Golkar Ubah DCS
Jika Ada Caleg Mendapat Status Tersangka
Rabu, 30 Juli 2008 – 08:34 WIB
![Partai Golkar Ubah DCS](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Partai Golkar Ubah DCS
JAKARTA – Sebelas kader Partai Golkar (PG) disebut-sebut Hamka Yandhu menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) saat menjadi anggota komisi IX periode 1999–2004. Meski demikian, DPP PG menegaskan akan menunggu proses hukum, ada penentuan status tersangka kepada mereka, untuk menentukan sikap bila nama-nama tersebut masuk daftar caleg sementara (DCS). Saat ini Badan Pengendalian Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golkar menyelesaikan penyusunan DCS. Ketua Harian II Bappilu Firman Subagyo mengatakan, daftar caleg tersebut sedang disusun masing-masing koordinator wilayah (korwil) dan dewan pengurus daerah I (tingkat provinsi). ’’Semua akan diajukan ke DPP pada 30 Juli nanti,’’ ujar Firman. Sebagai dasar penjaringan caleg, DPP Partai Golkar mempunyai standardisasi yang disebut PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela). Karena itu, jika calon melanggar salah satu asas tersebut, DPP Partai Golkar berhak mencoret nama caleg yang sudah masuk di DCS. ’’Kalau sudah menjadi tersangka, berarti sudah masuk kategori melakukan tindakan tercela,’’ tambahnya. Firman menambahkan, tokoh-tokoh yang saat ini dimiliki Golkar merupakan figur yang mempunyai konstituen di dapil masing-masing. Mereka mempunyai pengaruh untuk mendulang suara. Ketika Partai Golkar menolak pencalonannya, bukan tidak mustahil mereka akan diterima partai lain untuk menjadi caleg. ’’Apalagi, statusnya masih saksi. Tidak ada alasan untuk menolak pencalonan mereka,’’ paparnya.
DPP Partai Golkar, lanjut dia, tidak bisa menolak pencalonan seorang kader sebagai anggota dewan. Mencalonkan diri menjadi anggota dewan dinilai sebagai hak politik warga negara. Posisi DPP hanya akan menjaring calon yang tidak bermasalah sebelum dimasukkan ke daftar caleg tetap (DCT).
Baca Juga:
Dengan status tersangka, DPP Partai Golkar tidak akan memasukkan yang bersangkutan ke DCS. Bahkan, kalau telanjur masuk DCS, DPP berhak mengeluarkan dari daftar. ’’Karena itu, Hamka Yandhu dan Saleh Djasit sudah tidak bisa lagi dicalonkan menjadi caleg dari Partai Golkar,’’ tegasnya.
Terkait beberapa kader yang masih berstatus saksi, pihaknya tidak bisa menolak pencalonan mereka. Sebab, unsur keterlibatan dalam sebuah kasus hukum memang diperlukan seorang saksi. ’’Ketua BPK (Anwar Nasution) juga pernah menjadi saksi (aliran dana BI). Tapi, akhirnya tidak terbukti bersalah,’’ katanya memberikan contoh.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua Bappilu DPP Partai Golkar Agung Laksono menjelaskan, penyusunan DCS merupakan langkah penting untuk pemenangan pemilu. Karena itu, penentuannya diserahkan kepada pengurus partai di daerah secara berjenjang. ’’Lewat DPD I atau DPD II,’’ tambahnya.
JAKARTA – Sebelas kader Partai Golkar (PG) disebut-sebut Hamka Yandhu menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) saat menjadi anggota komisi
BERITA TERKAIT
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025