Partai Golkar Ubah DCS

Jika Ada Caleg Mendapat Status Tersangka

Partai Golkar Ubah DCS
Partai Golkar Ubah DCS
  Pencalonan kader melalui DPD Partai Golkar dilakukan untuk mengetahui tingkat resistensi caleg tertentu di dapil masing-masing. Selain itu, DPD I bisa menilai kompetensi yang bersangkutan dalam hal legislasi.

  Agung juga menyatakan, pihaknya tidak akan memasukkan nama-nama orang yang bermasalah dalam DCS. ’’Apalagi, yang saat ini mempunyai masalah hukum. Kami akan pertimbangkan matang-matang pencalonannya,’’ lanjut Agung. Keputusan tersebut dilakukan untuk memperbaiki citra Partai Golkar pada masa lalu.

  Dari sebelas nama kader Partai Golkar yang disebut Hamka Yandhu menerima aliran dana BI, beberapa orang diketahui akan mencalonkan diri sebagai caleg DPR. Mereka, antara lain, T.M. Nurlif, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Abdullah Zainie. Dalam peraturan internal Partai Golkar, seorang caleg diperbolehkan maju lagi dalam pemilu berikutnya hingga maksimal tiga periode atau 15 tahun. (cak/mk)
Berita Selanjutnya:
Pengkajian DPOD Rampung 2008

JAKARTA – Sebelas kader Partai Golkar (PG) disebut-sebut Hamka Yandhu menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) saat menjadi anggota komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News