Partai Golkar Ubah DCS
Jika Ada Caleg Mendapat Status Tersangka
Rabu, 30 Juli 2008 – 08:34 WIB

Partai Golkar Ubah DCS
Pencalonan kader melalui DPD Partai Golkar dilakukan untuk mengetahui tingkat resistensi caleg tertentu di dapil masing-masing. Selain itu, DPD I bisa menilai kompetensi yang bersangkutan dalam hal legislasi. Agung juga menyatakan, pihaknya tidak akan memasukkan nama-nama orang yang bermasalah dalam DCS. ’’Apalagi, yang saat ini mempunyai masalah hukum. Kami akan pertimbangkan matang-matang pencalonannya,’’ lanjut Agung. Keputusan tersebut dilakukan untuk memperbaiki citra Partai Golkar pada masa lalu.
Baca Juga:
Dari sebelas nama kader Partai Golkar yang disebut Hamka Yandhu menerima aliran dana BI, beberapa orang diketahui akan mencalonkan diri sebagai caleg DPR. Mereka, antara lain, T.M. Nurlif, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Abdullah Zainie. Dalam peraturan internal Partai Golkar, seorang caleg diperbolehkan maju lagi dalam pemilu berikutnya hingga maksimal tiga periode atau 15 tahun. (cak/mk)
JAKARTA – Sebelas kader Partai Golkar (PG) disebut-sebut Hamka Yandhu menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) saat menjadi anggota komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini