Partai Golkar Ubah DCS
Jika Ada Caleg Mendapat Status Tersangka
Rabu, 30 Juli 2008 – 08:34 WIB
Pencalonan kader melalui DPD Partai Golkar dilakukan untuk mengetahui tingkat resistensi caleg tertentu di dapil masing-masing. Selain itu, DPD I bisa menilai kompetensi yang bersangkutan dalam hal legislasi. Agung juga menyatakan, pihaknya tidak akan memasukkan nama-nama orang yang bermasalah dalam DCS. ’’Apalagi, yang saat ini mempunyai masalah hukum. Kami akan pertimbangkan matang-matang pencalonannya,’’ lanjut Agung. Keputusan tersebut dilakukan untuk memperbaiki citra Partai Golkar pada masa lalu.
Baca Juga:
Dari sebelas nama kader Partai Golkar yang disebut Hamka Yandhu menerima aliran dana BI, beberapa orang diketahui akan mencalonkan diri sebagai caleg DPR. Mereka, antara lain, T.M. Nurlif, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Abdullah Zainie. Dalam peraturan internal Partai Golkar, seorang caleg diperbolehkan maju lagi dalam pemilu berikutnya hingga maksimal tiga periode atau 15 tahun. (cak/mk)
JAKARTA – Sebelas kader Partai Golkar (PG) disebut-sebut Hamka Yandhu menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) saat menjadi anggota komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Kaltim: Elektabilitas Isran-Hadi Belum Mampu Kalahkan Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Relawan Breghas Siap Menangkan Hasto-Wawan: Programnya Konkret untuk Rakyat Yogyakarta
- Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Debat Pilgub Banten, Paslon Nomor Urut 1 & 2 Adu Gagasan Soal Pengentasan Pengangguran