Partai Gurem Ancam Bawa UU Pemilu Baru ke MK
Jika PT Dinaikkan dan Harus Menjalani Verifikasi Faktual
Selasa, 20 Maret 2012 – 23:46 WIB
JAKARTA — Lima partai politik peserta Pemilu 2009 yang tak punya kursi di DPR RI yakni PKPI, PDP, PBB, PDS dan PKNU, mengancam akan membawa hasil revisi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Lima partai yang tergabung dalam Forum Lima itu akan mempersoalkan jika nantinya batas ambang parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan dari 2,5 persen. Menurut bekas politisi PDI Perjuangan itu, akan sangat berbahaya jika PT lima persen diberlakukan secara nasional. Sebab, ongkos politiknya adalah persatuan rakyat di republik ini.
Lima partai yang dikenal dengan sebutan partai gurem itu juga mempersoalkan ketentuan dalam UU hasil revisi yang akan menghapus ketentuan pasal 8 ayat (2) UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu bahwa parpol peserta pemilu 2009 otomatis akan menjadi peserta pemilu 2014 tanpa verifikasi faktual. Sebab, DPR akan mengganti pasal tersebut dengan mengharuskan parpol non-parlemen harus menjalani verifikasi faktual.
“Jika DPR menghapus pasal 8 ayat (2) itu, berarti DPR telah melanggar undang-undang. Sesuai kesepakatan, non-parlemen bergabung dengan barisan alternatif akan menggugat ke MK, terkait pasal 8 ayat (2) dan PT,“ ujar Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PLH PKN PDP) Roy BB Janis di Jakarta, Selasa (20/3).
Baca Juga:
JAKARTA — Lima partai politik peserta Pemilu 2009 yang tak punya kursi di DPR RI yakni PKPI, PDP, PBB, PDS dan PKNU, mengancam akan membawa
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Yakin Kandidat Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta
- Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
- Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres