Partai Kecil Ancam Gugat UU Pemilu
Kamis, 15 Maret 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Partai-partai kecil yang gagal masuk parlemen pada Pemilu 2009, siap menggugat hasil revisi RUU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPR, lanjut Ratna, harus mendengar dan memperhatikan konstitusi sendiri. Jangan berpikir sesaat.
Substansi yang akan mereka gugat antara lain jika DPR menetapkan Parliementary Threshold (PT) berlaku secara nasional dan partai yang sudah berbadan hukum dilarang ikut pemilu 2014.
Baca Juga:
“Kalau pasal-pasal itu lolos, berarti DPR menghapus keterwakilan daerah melalui PT. Ini ancaman bagi demokrasi dan mendorong desintegrasi bangsa," kata Sekjen PPRN, Ratna Ester L Tobing, saat diskusi di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Partai-partai kecil yang gagal masuk parlemen pada Pemilu 2009, siap menggugat hasil revisi RUU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita