Partai Komunis Diusik, Tiongkok Sebut Amerika Lakukan Penindasan Politik

Partai Komunis Diusik, Tiongkok Sebut Amerika Lakukan Penindasan Politik
Jubir Kemenlu Tiongkok Hua Chunying mengucapkan terima kasih kepada Indonesia. Foto: France24

jpnn.com, BEIJING - Tiongkok dengan tegas menentang dan mengecam keras Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo yang menjatuhkan sanksi kepada Departemen Perserikatan Pekerja Garda Depan Partai Komunis Tiongkok (CCP).

"Tiongkok akan mengambil langkah-langkah sah yang diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan dan hak-hak pembangunannya," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Hua Chunying, dalam sebuah pengarahan.

Menlu AS Pompeo pada Jumat mengatakan bahwa ia telah memberlakukan pembatasan visa untuk para pejabat Tiongkok dan lainnya yang menggunakan atau mengancam akan menggunakan kekerasan, pembukaan informasi pribadi atau taktik pemaksaan lainnya untuk mengintimidasi para kritikus.

Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali membatasi masa berlaku dan penerbitan visa untuk sejumlah anggota Partai Komunis Tiongkok beserta keluarga mereka.

Menurut Tiongkok, keputusan itu merupakan bentuk penindasan politik yang ditujukan terhadap warganya.

Berdasarkan aturan baru itu, yang berlaku mulai Rabu (2/12), sejumlah anggota partai dan keluarganya hanya dapat mengajukan visa sekali masuk ke AS dan waktu visa hanya berlaku sampai satu bulan, kata beberapa narasumber sebagaimana dikutip dari NYT.

Warga Tiongkok, termasuk anggota Partai Komunis, sebelumnya dapat mengajukan visa kunjungan ke AS untuk waktu lebih dari 10 tahun, kata sumber yang sama.

"Keputusan itu merupakan bentuk lebih lanjut dari penindasan politik terhadap Tiongkok yang dilakukan oleh sejumlah pihak anti-Tiongkok di AS yang memiliki bias ideologi dan masih menyimpan mentalitas perang dingin," kata Hua Chunying.

Pemerintah Tiongkok langsung merespons dengan keras sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap para pejabat partai komunis

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News