Partai Lama tak Ikut Verifikasi, Prof Jimly: Bisa Dibatalkan MK

 Partai Lama tak Ikut Verifikasi, Prof Jimly: Bisa Dibatalkan MK
Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah isu krusial telah disepakati antara DPR dan Pemerintah yang membahas Rancangan Undang Undang Pemilu.

Salah satunya adalah partai lama tak perlu lagi mengikuti verifikasi peserta pemilu 2019. Yang perlu ikut verifikasi adalah partai baru.

Menanggapi kesepatakan tersebut, Guru besar Prof Jimly Asshiddiqie mengingatkan akan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Bahaya. Nanti dibatalkan lagi di MK seperti menjelang 2014," kata Prof Jimly kepada RMOL, Jumat (2/6) malam.

Seperti diketahui jelang Pemilu 2014, sejumlah partai mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208.

Uji materi ini diajukan oleh Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI, PPDI, Partai Nasdem, PPN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republika, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan dan Partai Matahari Bangsa.

Salah satu poin pentingnya adalah karena perlakuan yang beda terhadap partai yang memiliki kursi di DPR. Partai-partai yang punya kader di DPR tak perlu lagi diverifikasi.

Mahkamah Konstitusi punya pendapat lain. Dalam putusannya yang saat itu dibacakan Rabu, 29 Agustus 2012, Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu 2014 diharuskan ikut verifikasi. (jpnn)


Sejumlah isu krusial telah disepakati antara DPR dan Pemerintah yang membahas Rancangan Undang Undang Pemilu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News