Partai Mahasiswa Ikut Pemilu 2024? KPU Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyebut Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) bukan berstatus parpol peserta Pemilu 2024.
Partai yang dipimpin Eko Pratama itu hanya berstatus sebagai calon peserta hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Nah, mereka (Partai Mahasiswa, red) masih calon peserta," kata Afifuddin saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (26/4).
Dia pun menyebut ada syarat yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, apabila PMI ngin menjadi peserta Pemilu 2024.
"Nanti kami lakukan mekanisme verifikasi dan lain-lain sebagaimana aturan," ujar mantan komisioner Bawaslu itu.
Menurut Afifuddin, pihaknya tidak mempersoalkan pembentukan PMI. Toh, pembentukan parpol dilindungi konstitusi.
"Partai-partai yang sudah ada surat dari Kemenkumham, kan boleh," ungkapnya.
Sebelumnya, PMI dinyatakan terdaftar sebagai partai politik berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Partai Mahasiswa yang dipimpin Eko Pratama itu berstatus sebagai calon peserta hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024