Partai Mahasiswa Ikut Pemilu 2024? KPU Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyebut Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) bukan berstatus parpol peserta Pemilu 2024.
Partai yang dipimpin Eko Pratama itu hanya berstatus sebagai calon peserta hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Nah, mereka (Partai Mahasiswa, red) masih calon peserta," kata Afifuddin saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (26/4).
Dia pun menyebut ada syarat yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, apabila PMI ngin menjadi peserta Pemilu 2024.
"Nanti kami lakukan mekanisme verifikasi dan lain-lain sebagaimana aturan," ujar mantan komisioner Bawaslu itu.
Menurut Afifuddin, pihaknya tidak mempersoalkan pembentukan PMI. Toh, pembentukan parpol dilindungi konstitusi.
"Partai-partai yang sudah ada surat dari Kemenkumham, kan boleh," ungkapnya.
Sebelumnya, PMI dinyatakan terdaftar sebagai partai politik berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Partai Mahasiswa yang dipimpin Eko Pratama itu berstatus sebagai calon peserta hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi