Partai Mahasiswa Ikut Pemilu 2024? KPU Merespons, Simak

jpnn.com, JAKARTA - Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyebut Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) bukan berstatus parpol peserta Pemilu 2024.
Partai yang dipimpin Eko Pratama itu hanya berstatus sebagai calon peserta hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Nah, mereka (Partai Mahasiswa, red) masih calon peserta," kata Afifuddin saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (26/4).
Dia pun menyebut ada syarat yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, apabila PMI ngin menjadi peserta Pemilu 2024.
"Nanti kami lakukan mekanisme verifikasi dan lain-lain sebagaimana aturan," ujar mantan komisioner Bawaslu itu.
Menurut Afifuddin, pihaknya tidak mempersoalkan pembentukan PMI. Toh, pembentukan parpol dilindungi konstitusi.
"Partai-partai yang sudah ada surat dari Kemenkumham, kan boleh," ungkapnya.
Sebelumnya, PMI dinyatakan terdaftar sebagai partai politik berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Partai Mahasiswa yang dipimpin Eko Pratama itu berstatus sebagai calon peserta hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!