Partai Nama Lama tak Berhak Ajukan Balon Kada
Rabu, 06 Februari 2013 – 20:28 WIB
JAKARTA - Partai Politik yang sudah bergabung dengan partai lain, atau berubah nama, tidak lagi berhak mengajukan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Balon Kada) dengan menggunakan nama partai yang lama. "Nah yang berhak mengajukan bakal calon kepala daerah itu adalah partai dengan nama yang baru,” ujarnyanya.
"Partai yang berhak mengajukan bakal pasangan calon adalah partai baru yang sudah mendapat legalisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, di Jakarta, Rabu (6/2).
Ia mencontohkan Partai Indonesia Baru (PIB) yang sekarang berganti nama menjadi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Persatuan Daerah (PPD) yang berubah nama menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN).
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Politik yang sudah bergabung dengan partai lain, atau berubah nama, tidak lagi berhak mengajukan Bakal Pasangan Calon Kepala
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK