Partai Nama Lama tak Berhak Ajukan Balon Kada
Rabu, 06 Februari 2013 – 20:28 WIB

Partai Nama Lama tak Berhak Ajukan Balon Kada
JAKARTA - Partai Politik yang sudah bergabung dengan partai lain, atau berubah nama, tidak lagi berhak mengajukan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Balon Kada) dengan menggunakan nama partai yang lama. "Nah yang berhak mengajukan bakal calon kepala daerah itu adalah partai dengan nama yang baru,” ujarnyanya.
"Partai yang berhak mengajukan bakal pasangan calon adalah partai baru yang sudah mendapat legalisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, di Jakarta, Rabu (6/2).
Ia mencontohkan Partai Indonesia Baru (PIB) yang sekarang berganti nama menjadi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Persatuan Daerah (PPD) yang berubah nama menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN).
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Politik yang sudah bergabung dengan partai lain, atau berubah nama, tidak lagi berhak mengajukan Bakal Pasangan Calon Kepala
BERITA TERKAIT
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV