Partai Nama Lama tak Berhak Ajukan Balon Kada
Rabu, 06 Februari 2013 – 20:28 WIB
Masalah ini menurutnya sangat penting dipahami pengurus partai politik di sejumlah daerah. Terutama di daerah yang akan menggelar Pilkada, sehingga tidak terjadi kesalahan saat mengajukan nama bakal pasangan calon ke KPU.
Sementara itu khusus terhadap KPUD, Husin meminta agar benar-benar teliti dalam mengecek berkas pencalonan. Baik yang diajukan partai politik maupun calon perseorangan. Sebab potensi munculnya dukungan ganda dapat saja terjadi, apalagi pengurus partai politiknya sedang mengalami konflik internal.
“Kalau ada dualisme kepengurusan, minta Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya. Tapi tetap harus hati-hati karena DPP terkadang mengeluarkan dua SK kepengurusan juga,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar KPUD membaca dan memahami betul Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setiap partai politik. Sebab kewenangan partai di setiap tingkatan berbeda-beda. “Ada partai yang untuk menetapkan bakal calon kepala daerah, kewenangannya di tangan pengurus daerah. Tapi ada juga di atasnya. Hal-hal semacam ini harus diketahui juga oleh KPU,” ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Partai Politik yang sudah bergabung dengan partai lain, atau berubah nama, tidak lagi berhak mengajukan Bakal Pasangan Calon Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK