Partai NasDem Ajukan 33 Gugatan ke MK
Kamis, 23 Mei 2019 – 23:48 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn
Untuk pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei 2019. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni. (flo/jpnn)
MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahapan yang harus dilalui.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Program Remaja Bernegara Bentuk Tanggung Jawab Parpol untuk Regenerasi Dunia Politik
- Remaja Bernegara, Ajak Generasi Muda Memahami Sistem Demokrasi di Parlemen
- Pidato di Acara Wantim NasDem, Paloh Singgung Penguatan Kewaspadaan Politik
- Wakasal Laksdya TNI Erwin Disebut Calon Kuat KSAL, Begini Respons Legislator NasDem
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan