Partai NasDem Anggap Aturan KPU Politik Patriarki
Jumat, 07 September 2012 – 21:42 WIB

Partai NasDem Anggap Aturan KPU Politik Patriarki
JAKARTA - Kader perempuan Partai NasDem yang tergabung dalam organisasi Garda Wanita Nasional Demokrat (Garnita Malahayati) menyesalkan keputusan KPU RI yang memberi dispensasi kepada parpol yang tidak bisa memenuhi syarat penyertaan 30 persen kuota keterwakilan perempuan. Keputusan itu dianggap melanggar konstitusi dan mengecilkan perjuangan perempuan di Tanah Air. Menurut Irma, tindakan dispensasi atas salah satu syarat untuk mendaftar ikut pemilu 2014 itu adalah bentuk diskriminatif. Kebijakan KPU itu juga dianggap tidak adil. Padahal, syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen diatur dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 2.
Ketua DPP Garnita Malahayati, Irma Suryani mengatakan bahwa syarat keterwakilan 30 persen perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus diberlakukan bagi semua parpol tanpa terkecuali. Organisasi sayap Partai NasDem itu menolak kebijakan KPU yang menyebutkan bahwa parpol yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut harus menyertakan surat keterangan penjelasan.
Baca Juga:
"Ketidakpatuhan KPU adalah pelecahan perjuangan wanita yang selama ini kita mengucurkan keringat untuk berjuang," kata Irma dalam jumpa pers di kantor DPP Partai NasDem di daerah Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Kader perempuan Partai NasDem yang tergabung dalam organisasi Garda Wanita Nasional Demokrat (Garnita Malahayati) menyesalkan keputusan
BERITA TERKAIT
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Hadiri Open House di Rumah Ketua MPR, Puan Ungkap Pembicaraan Politik
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati