Partai Nasdem Persoalkan Verifikasi Parpol Baru di UU Pemilu
Pengurus Datangi MK, Daftarkan Uji Materi
Kamis, 19 April 2012 – 15:35 WIB

Partai Nasdem Persoalkan Verifikasi Parpol Baru di UU Pemilu
JAKARTA - Sejumlah kader Partai Nasdem mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/4). Kedatangan pengurus Partai Nasdem tersebut untuk mendaftarkan gugatan uji materi terhadap UU Pemilu.
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Effendy Syahputra, menyatakan bahwa pasal dalam UU Pemilu yang akan diuji adalah pasal 8 ayat 1 yang mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol). "Kami ajukan gugatan uji materil pasal 8 ayat 1," kata Effendy kepada pers di gedung MK.
Baca Juga:
Effendy menganggap pasal 8 ayat 1 tersebut diskriminatif karena tidak mewajibkan partai lama yang memiliki kursi di DPR untuk mengikuti verifikasi. Semestinya, ujar Effendy, tahap verifikasi bukan cuma diikuti partai baru saja tetapi juga partai lama peserta pemilu 2009.
Effendy menambahkan, partainya bukan bermaksud membatalkan isi pasal 8 ayat 1 mengenai verifikasi parpol. Ia hanya ingin agar semua parpol diperlakukan sama termasuk mengenai kewajiban mengikuti tahap verifikasi.
JAKARTA - Sejumlah kader Partai Nasdem mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/4). Kedatangan pengurus Partai Nasdem tersebut untuk
BERITA TERKAIT
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan