Partai NasDemi Kawal Nelayan Jatim Penolak Peraturan Pemerintah
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 33 nelayan Jawa Timur akan berangkat ke Jakarta untuk menggeruduk DPR RI.
Mereka pengin Peraturan Pemerintah No 85/2021 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dicabut.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pamekasan Wardan mengeluhkan aturan di dalam PP 85/2021 yang di dalamnya tercantum bahwa nelayan di atas lima gross tonnage (GT) dan di bawah 30 GT wajib membayar pajak.
Para nelayan dengan kapal kecil tidak sampai 30 GT yang sebelumnya tidak dibebani PNBP senilai Rp 268.000 per GT nya sekarang harus membayarnya.
Mereka juga harus membayar pungutan hasil penangkapan (PHP) sebesar lima persen dan biaya praproduksi seperti alat jaring tak berkantong senilai Rp 1.250.000 per GT.
"Kapal saya 30 GT, kalau dihitung semua, setiap tahunnya membayar Rp 60 juta. Itu belum termasuk biaya kelayakan dan surat-suratnya," kata Wardan di Kantor DPW Nasdem Jatim, Senin (25/10).
Hal itu tak dirasakan oleh Wardan saja.
Dia mewakili 90 ribu nelayan kecil di berbagai organisasi mengeluhkan aturan baru tersebut.
Nasdem Jatim akan mengawal aspirasi nelayan yang terbebani PNBP di PP 85 2021 ke DPR RI
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- 2 Nelayan Hilang di Laut Pesisir Selatan, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian