Partai Nasrep Mengaku Dirugikan KPUD

Partai Nasrep Mengaku Dirugikan KPUD
Partai Nasrep Mengaku Dirugikan KPUD
Selain itu, selama proses verifikasi faktual, KPUD menurutnya juga tidak melaksanakan dua variabel persyaratan. Yaitu variabel kepengurusan di 50 persen kecamatan di tiap kabupaten/kota, dan variabel kepemilikan rekening bank.

"Tidak dilakukannya dua variabel ini, ternyata tidak berpengaruh terhadap hasil verifikasi faktual. Padahal Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 16 ayat 1, telah sangat jelas mengaturnya," ujarnya.

Selain itu Jus Usman juga menilai ada perlakuan diskriminasi waktu terhadap pelaksanaan verifikasi faktual. "Karena itu kami mohon kiranya Ketua KPU menyikapi permasalahan ini dengan bijaksana dan memertimbangkan kondisi di lapangan," katanya di sela-sela seminar yang digelar  Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP).(gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Massa PDP Geruduk Gedung KPU

JAKARTA - Partai Nasional Republik (Nasrep), mengaku dirugikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, selama proses verifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News