Partai Non-Parlemen Kompak Tolak Kenaikan PT
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menyebut partai-partai yang gagal menuju Senayan tidak setuju wacana menaikkan ambang batas parlemen dari empat menjadi lima hingga tujuh persen. Rofiq menilai ambang batas parlemen tetap dipertahankan sebesar empat persen.
"Iya, partai-partai yang tidak lolos parlementary treshold memang menghendaki ditahan di empat persen," kata Rofiq ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Rofiq beralasan, mempertahankan ambang batas empat persen demi mematangkan demokrasi. Pasalnya, ambang batas empat persen baru berlaku pada Pemilu kali ini.
"Bagian dari pematangan demokrasi ke depan. Harapannya dengan ambang batas empat persen ini artinya konsolidasi demokrasi bisa berjalan dengan baik," ucap dia.
Terlebih, kata Rofiq, partainya sudah merasa berat dengan ambang batas perlemen empat persen. Pasalnya, Perindo sulit menuju Senayan dengan ambang batas empat persen.
"Iya empat persen itu sudah sangat besar," ucap dia.
Sementara itu, Wasekjen DPP PSI Satia Chandra Wiguna menyebut partainya tidak setuju dengan wacana menaikkan ambang batas parlemen dari empat menjadi lima persen. Menurut dia, PSI lebih setuju dengan ambang batas sebesar empat persen.
"Jadi untuk sementara setop dulu di sini, jangan ada kenaikan lagi," kata Satia ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menyebut partai-partai yang gagal menuju Senayan tidak setuju wacana menaikkan ambang batas parlemen dari empat menjadi lima hingga tujuh persen
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
- Halikinnor dan Irawati Terima Rekomendasi untuk Maju di Pilkada Kotim dari PDIP dan Perindo
- Pakar Hukum Nilai MK Tidak Konsisten soal Ambang Batas
- Sebut Kepemimpinan Hary Tanoe Tidak Sah, Eks Ketua Perindo Maluku Menggugat ke PTUN