Partai Non-Parlemen Kompak Tolak Kenaikan PT
Rabu, 29 Januari 2020 – 23:42 WIB

Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq. Foto: jawapos
Satia beralasan, ambang batas parlemen rutin mengalami kenaikan seiring perubahan UU Pemilu. Sebelumnya, kenaikan ambang batas sudah terjadi dari tiga menjadi empat persen. "Sebelumnya juga sudah naik. Setop dahulu di sini, empat," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menyebut partai-partai yang gagal menuju Senayan tidak setuju wacana menaikkan ambang batas parlemen dari empat menjadi lima hingga tujuh persen
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
- Ketum Perindo Lantik Pengurus Baru, Minta Anggota Turun Langsung ke Masyarakat
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi