Partai Pengusung Diberi Waktu 3 Hari Sodorkan Pengganti
Jumat, 23 Mei 2014 – 09:01 WIB

130 Tenaga Medis Periksa Kesehatan Jokowi-JK. JPNN.com
Di tempat yang sama, Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan bakal capres-cawapres yang gagal dalam tes kesehatan harus mengundurkan diri dari pencalonannya. "Kalau tidak lolos ya harus diganti calonnya," kata Hadar.
Jika gagal dalam tes kesehatan itu, kata dia, KPU memberi batas waktu 3 hari pada partai politik untuk mengajukan calon pengganti. Selain itu juga diberikan waktu untuk diperiksa lagi dokumen syarat menjadi peserta Pilpres dan menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap. "Itu harus mundur, dan kalau ada calon baru maka pada tanggal 10 Juni akan ada penggantinya yang didaftar," tandas Hadar. (ind)
JAKARTA - Bakal capres-cawapres, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (JK) menjalankan tes kesehatan di Instalasi Medical Check Up RSPAD Gatot Subroto, Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan