Partai Perkasa Terima SK Kemenkumham, Ada Kaitan dengan Jenderal Andika Perkasa?
jpnn.com, JAKARTA - Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) resmi berbadan hukum setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) pada Kamis (6/1).
Partai tersebut akan segera melakukan konsolidasi di desa-desa untuk memperkuat gerakan.
"Hari ini, kami dari Partai Perkasa hadir ke Kemenkumham untuk mengambil SK penetapan badan hukum Partai perkasa sebagai partai politik," kata Ketua Umum Partai Perkasa Eko S Santjojo di Jakarta, Kamis (6/1).
Eko menerangkan partainya itu dahulunya bernama Partai Pelopor.
Partai tersebut kemudian berganti nama menjadi Perkasa melalui keputusan Kongres pada 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta.
"Kami udah dua kali ikut pemilu, kemudian sekarang kami aktifkan kembali dengan berganti menjadi Partai Perkasa. Apa itu Perkasa? Pergerakan Kebangkitan Desa," tuturnya.
Selanjutnya, Eko berharap partainya bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Target awalnya bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024.
Partai Perkasa menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Partai Perkasa optimistis bersaing di Pemilu 2024.
- Survei: Parpol, DPR, dan Polri Memperoleh Kepercayaan Terendah dari Rakyat
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Presidential Threshold Dihapus, GRIB Jaya Mendesak Pembentukan Parpol Diperketat
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Agus Widjajanto Sebut Ada Dorongan agar Mbak Tutut Kembali Bergabung ke Partai Golkar
- PPP Terbuka Menerima Jokowi Bergabung, Tetapi Harus Sesuai Aturan