Partai Perkasa Terima SK Kemenkumham, Ada Kaitan dengan Jenderal Andika Perkasa?
jpnn.com, JAKARTA - Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) resmi berbadan hukum setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) pada Kamis (6/1).
Partai tersebut akan segera melakukan konsolidasi di desa-desa untuk memperkuat gerakan.
"Hari ini, kami dari Partai Perkasa hadir ke Kemenkumham untuk mengambil SK penetapan badan hukum Partai perkasa sebagai partai politik," kata Ketua Umum Partai Perkasa Eko S Santjojo di Jakarta, Kamis (6/1).
Eko menerangkan partainya itu dahulunya bernama Partai Pelopor.
Partai tersebut kemudian berganti nama menjadi Perkasa melalui keputusan Kongres pada 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta.
"Kami udah dua kali ikut pemilu, kemudian sekarang kami aktifkan kembali dengan berganti menjadi Partai Perkasa. Apa itu Perkasa? Pergerakan Kebangkitan Desa," tuturnya.
Selanjutnya, Eko berharap partainya bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Target awalnya bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024.
Partai Perkasa menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Partai Perkasa optimistis bersaing di Pemilu 2024.
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Benny Laos Meninggal, 8 Parpol Segera Mencari Kandidat Cagub Malut Pengganti
- Forum Politisi Muda Indonesia Dorong Inklusifitas Pemuda dalam Partai Politik
- Sebanyak Ini Kekayaan Cagub DKI Dharma Pongrekun yang Tak Didukung Parpol, Wow
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo
- Marak Nama Para Tenaga Honorer Banten Dicatut Parpol, Terancam Gagal Daftar PPPK