Partai Prima Siap Cabut Gugatan, Cuma Ada Syaratnya
jpnn.com - JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) siap mencabut gugatan yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu 2024.
Menurut Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono, pihaknya siap mencabut gugatan asalkan penyelenggara pemilu memenuhi syarat yang mereka ajukan.
Jabo mengatakan, jika KPU meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2024, maka pihaknya bersedia mencabut poin kelima gugatan, yakni mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Enggak ada masalah," ujar Agus dalam Forum Legislasi dengan Tema 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Ruang Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Jabo lantas mengemukakan alasan pihaknya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Prima sehingga gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Itu bukan permohonan sengketa pemilu, ini yang harus dipahami."
"Karena kami tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu."
Partai Prima siap mencabut gugatan yang sebelumnya telah diputus PN Jakpus, dimana KPU diperintahkan tunda tahapan Pemilu 2024, cuma ada syaratnya.
- Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- Ajung Seenaknya Cabut Gugatan, Pihak KBU Merasa Dirugikan
- WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo
- Prima Deklarasi Dukung Iswar Aminuddin di Pilwako Semarang 2024, Ini Alasannya
- Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di PN Jakpus