Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK
Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:16 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengabulkan permohonan partainya sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Karena itu menyikapi putusan ini, Marwah memastikan Partai Republik akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Alasannya karena selama sidang ajudikasi, Partai Republik merasa telah mengajukan semua bukti-bukti yang cukup kuat. Diantaranya bukti banyak pengurus di daerah tidak menerima undangan maupun ketentuan syarat dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Baca Juga:
"Jadi tidak bisa seluruh kesalahan ditimpakan ke partai, tapi juga ke penyelenggara Pemilu," ujarnya usai pembacaan putusan di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/2) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengabulkan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih