Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK

Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK
Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK
JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengabulkan permohonan partainya sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.

Alasannya karena selama sidang ajudikasi, Partai Republik merasa telah mengajukan semua bukti-bukti yang cukup kuat. Diantaranya bukti banyak pengurus di daerah tidak menerima undangan maupun ketentuan syarat dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Jadi tidak bisa seluruh kesalahan ditimpakan ke partai, tapi juga ke penyelenggara Pemilu," ujarnya usai pembacaan putusan di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/2) malam.

Karena itu menyikapi putusan ini, Marwah memastikan Partai Republik akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengabulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News