Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK
Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:16 WIB

Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK
JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengabulkan permohonan partainya sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Karena itu menyikapi putusan ini, Marwah memastikan Partai Republik akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Alasannya karena selama sidang ajudikasi, Partai Republik merasa telah mengajukan semua bukti-bukti yang cukup kuat. Diantaranya bukti banyak pengurus di daerah tidak menerima undangan maupun ketentuan syarat dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Baca Juga:
"Jadi tidak bisa seluruh kesalahan ditimpakan ke partai, tapi juga ke penyelenggara Pemilu," ujarnya usai pembacaan putusan di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/2) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengabulkan
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran